Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat (UPKP) adalah jalur resmi ASN Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk naik pangkat satu tingkat melalui penyesuaian ijazah D3, S1, atau S2, dan dilaksanakan dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) BKN.
Dasar Resmi yang Perlu Anda Baca
Pedoman pelaksanaannya adalah Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Sistem CAT. Dasar penyesuaian ijazah PNS adalah Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 2014: yang lulus ujian penyesuaian ijazah dapat naik pangkat satu tingkat. Khusus keimigrasian: Pasal 283 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Materi dan Komposisi Soal
Komposisi soal UPKP dengan CAT BKN mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Kompetensi Teknis (TKT), dan Tes Substansi Instansi (TSI), ditambah komponen penunjang TKP Bahasa Inggris dan Literasi Digital sesuai kisi-kisi yang ditetapkan. Jumlah soal dan nilai ambang batas (passing grade) resmi tercantum dalam kisi-kisi tiap penyelenggaraan — bukan dari sumber tak resmi.
Syarat dan Cara Daftar
Secara umum peserta adalah PNS dengan ijazah dari pendidikan yang diakui pemerintah, diusulkan pejabat pembina kepegawaian. Jadwal, syarat, dan cara daftar UPKP 2026 hanya berlaku sesuai pengumuman resmi Kemenimipas dan BKN — bukan kabar yang beredar.
Tips Persiapan
Tiga langkah praktis: (1) pelajari kisi-kisi resmi agar belajar tepat sasaran; (2) biasakan latihan soal UPKP berbasis CAT dengan timer dan pembahasan; (3) ukur kesiapan lewat tryout UPKP Imipas 2026 rutin menjelang ujian.